Terhubung News – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang akan jatuh tempo pada bulan september, pembayaran tersebut bersumber dari pos Dana Desa.
Melansir Kumparan, Pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang sejauh ini telah mengoperasikan 1.068 unit koperasi. Sebelumnya, Agrinas mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Himbara sebesar Rp 240 triliun dengan kewajiban pembayaran angsuran mencapai Rp 40 triliun per tahun selama jangka waktu enam tahun. Seluruh proses transfer dana ke Himbara dipastikan baru akan berjalan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan validasi laporan di lapangan.
Purbaya menjelaskan pembayaran kewajiban tersebut akan menggunakan anggaran dari pos Dana Desa yang dengan pagu Rp240 triliun dan bakal jatuh tempo di September 2026. "Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun)," ujar Purbaya dilansir dari CNN, usai acara, Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Kendati demikian, Pembayaran tidak akan dilakukan sekaligus terhadap seluruh kewajiban. Pemerintah akan terlebih dahulu membayar bagian pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah rampung dan melalui proses audit. Menurut Purbaya, pemerintah masih harus melakukan audit dan verifikasi terhadap pelaksanaan tahap pertama program Kopdes Merah Putih.
Mengutip dari laman Kumparan Bisnis, Tahap pertama program tersebut masih harus melalui proses audit. Karena belum seluruhnya selesai diaudit, pemerintah akan membedakan perlakuan terhadap proyek yang sudah rampung dengan yang masih dalam proses.
“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya.

